Info Layanan Helpdesk TIK buka hari ini (Rabu): 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00 WIB) di Kantor Layanan UPA TIK Polines
Tutup
Beranda / Berita / Workshop Penyusunan Dokumen Rekognisi Pebelajaran Lampau
Berita Umum

Workshop Penyusunan Dokumen Rekognisi Pebelajaran Lampau

Admin
07 November 2023
UPA TIK
Workshop Penyusunan Dokumen Rekognisi Pebelajaran Lampau
Detail
"Workshop penyusunan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diselenggaran dengan tujuan agar pengelola program studi dapat memahami apa yang dimaksud dengan RPL, dan apa saja jenis serta syarat/ketentuan untuk melaksanakan program RPL tersebut. workshop ini dilaksanakan pada tanggal 6 - 7 Novemb..."

Workshop penyusunan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diselenggaran dengan tujuan agar pengelola program studi dapat memahami apa yang dimaksud dengan RPL, dan apa saja jenis serta syarat/ketentuan untuk melaksanakan program RPL tersebut. workshop ini dilaksanakan pada tanggal 6 - 7 November 2023 di Grand Wahid Hotel Salatiga.Ā 

Dalam acara workshop ini dihadirkan narasumber dari tim RPL Kemenristekdikti yaitu Bapak Samsul Arifin, S.Kom., M.MSI. yang juga merupakanĀ Ketua Tim Rekognisi Pembelajaran Lampau — STIMATA, Malang.Ā 

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalamanĀ kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Dalam melaksanakan RPL, pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit pelaksana RPL atau menambahkan fungsi pelaksanaan RPL pada unit yang sudah ada pada perguruan tinggi sebagai pengelola RPL.

RPL terdiri dari 2 (dua) tipe, RPL Tipe A (dilakukanĀ  melaluiĀ  pengakuanĀ Capaian Pembelajaran secara parsial untukĀ melanjutkanĀ  keĀ  PendidikanĀ  formal) dan Tipe B (dilakukan melalui pengakuan CapaianĀ PembelajaranĀ  secaraĀ  holistikĀ  terhadapĀ  hasilĀ belajarĀ  yangĀ  diperolehĀ  padaĀ  pendidikanĀ  formal,Ā nonformal, informal, dan pengalaman kerja, untukĀ mendapatkanĀ pengakuanĀ kesetaraanĀ denganĀ  jenjangĀ KualifikasiĀ  dalamĀ KerangkaĀ Kualifikasi NasionalĀ  IndonesiaĀ  (KKNI)Ā  palingĀ rendah jenjangĀ  8 (delapan)Ā  bagi calon dosen yangĀ  ditetapkanĀ  berdasarkanĀ  deskripsiĀ  jenjang KKNI.

Kembali ke Indeks Berita
Bagikan Artikel Ini: