Workshop penyusunan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diselenggaran dengan tujuan agar pengelola program studi dapat memahami apa yang dimaksud dengan RPL, dan apa saja jenis serta syarat/ketentuan untuk melaksanakan program RPL tersebut. workshop ini dilaksanakan pada tanggal 6 - 7 November 2023 di Grand Wahid Hotel Salatiga.
Dalam acara workshop ini dihadirkan narasumber dari tim RPL Kemenristekdikti yaitu Bapak Samsul Arifin, S.Kom., M.MSI. yang juga merupakan Ketua Tim Rekognisi Pembelajaran Lampau — STIMATA, Malang.
RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dalam melaksanakan RPL, pemimpin perguruan tinggi dapat membentuk unit pelaksana RPL atau menambahkan fungsi pelaksanaan RPL pada unit yang sudah ada pada perguruan tinggi sebagai pengelola RPL.
RPL terdiri dari 2 (dua) tipe, RPL Tipe A (dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke Pendidikan formal) dan Tipe B (dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik terhadap hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan jenjang Kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang KKNI.