Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 302/P/2022 tentang Kelompok Kerja Pengelolaan Jabatan Fungsional pada Kemendikbudristek, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek ditunjuk sebagai Unit Koordinator Internal Jabatan Fungsional (UKIJF) untuk JF Bidang Teknologi Informasi (TI) yang meliputi JF Pranata Komputer, Statistisi, dan Manggala Informatika.